Pemda Harus Melahirkan Sarjana Using

Antariksawan Jusuf (dipublikasikan pada Kamis, 30 Maret 2023 09:07 WIB)
- Opini



Masih ingat tragedi yang menimpa bahasa Using tahun 2013? Saat itu bahasa Using masih diajarkan di tingkat SMP selain di SD kelas 4,5,6 sebagai mata pelajaran muatan lokal. Datanglah petaka yang bernama Kurikulum 2013 yang memberi syarat seorang guru harus mengampu mata pelajaran sesuai bidang keahliannya. Sementara, tidak ada satupun sarjana Bahasa Using. Maka, tutuplah seluruh pelajaran Bahasa Using di SMP. Sementara di SD masih bertahan karena guru kelas mengajar seluruh mata pelajaran. Padahal tujuan para pendahulu untuk memasukkan Bahasa Using menjadi mata pelajaran di sekolah adalah agar bahasa peninggalan nenek buyut orang Belambangan ini tetap lestari dan diteruskan ke generasi muda pemilik negeri ini di masa depan. Di dalam bahasa daerah terdapat kekayaan, ilmu pengetahuan dan rasa batin masyarakat.
    Apa pentingnya bahasa Using? Perintah Undang-Undang no. 24 tahun 2009 pasal 42 menyatakan: Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
   Jadi kata kuncinya adalah pemerintah daerah dan pengembangkan bahasa daerah.
   Dalam upaya pemertahanan bahasa daerah, yang terjadi sekarang adalah perlawanan-perlawanan kecil, serabutan dan tidak terstruktur. Misalnya lomba-lomba tentang bahasa Using, nebeng kegiatan pada Festival Literasi atau Revitalisasi bahasa daerah seperti yang diselenggarakan Badan Bahasa lewat Balai Bahasa Jawa Timur sekarang.
   Bagaimana dengan persoalan ketiadaan sarjana Using untuk kelestarian ke depan?
   Berpegang pada UU tadi, sudah saatnya pemerintah daerah Banyuwangi mengupayakan dibukanya program studi Bahasa dan Seni Using. Tidak cukup (kalaupun boleh) hanya "dititipkan" sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) dua SKS untuk seluruh mahasiswa di perguruan tinggi di Banyuwangi.
   Apalagi, menurut Rektor Untag Banyuwangi Drs. Andang Subaharianto, M. Hum, MKDU adalah urusan dirjen Pendidikan Tinggi sehingga universitas lokal tidak bisa seenaknya menambah jumlah kredit untuk MKDU lewat mata kuliah tambahan.
   Jadi membuka program studi Bahasa dan Seni Using adalah jawaban. Menurut Pak Andang biaya untuk membuka prodi Ilmu Sosial rata-rata sekitar 1,5-2 miliar per tahun. Dan Perguruan Tinggi Swasta tidak mendapat subsidi dari pemerintah soal ini.
   Bagaimana soal pendanaannya? Menurut mantan bupati yang sekarang menjadi menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, saham pemkab dari penyertaan di tambang emas sebenarnya bisa diambil sebagian, dijual atas persetujuan DPRD.
   Pada saat silaturahim dengan Pengurus Ikawangi 25 Februari yang lalu, Pak Anas mengatakan saham Pemda ini rekeningnya  masuk rekening yang sama dengan APBD bukan rekening perusahaan terpisah yang dengan gampang bisa digangsir oknum Pemda.
   Apalagi kata Pak Anas, dengan adanya Perpres nomor 12 tahun 2019 tentang Dana abadi Pendidikan (DAP), sebagian dana saham bisa dijual, dicairkan dan keuntungannya bisa untuk menyekolahkan 10 anak-anak Banyuwangi yang berprestasi masuk kuliah di universitas Harvard Amerika setiap tahun.
   DAP bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
   Pada pasal 10 ayat 1: Penggunaan DAP digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau menambah DAP. Program yang dimaksud: Beasiswa gelar dan non gelar dan Pendanaan riset.
   Jadi dengan DAP ini Banyuwangi bisa membuka prodi Bahasa dan Seni Using. Dengan demikian, bahasa Using akan semakin intens untuk dipelajari dan dikembangkan. Sarjana Using juga tak hanya piawai soal bahasa dan turunannya tapi juga nempelajari kesenian Using beserta rangkaiannya.
   Dalam waktu lima tahun sesudahnya, para sarjana ini bisa mengisi kekosongan guru bahasa Using yang sekaligus menjadi guru kesenian di sekolah baik SD,SMP maupun SMA.
  Dengan sarjana Using yang merambah ke sekolah, amanat UU bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan, membina dan melindungi bahasa daerah khususnya Using akan berjalan lebih lancar.
  

Redaktur menerima berbagai tulisan, kirimkan tulisan anda dengan mendaftar sebagai kontributor di sini. Mari ikut membangun basa Using dan Belambangan.


Editor: Antariksawan Jusuf